SID Rensing Bat_Hal yang pada umumnya menarik dan merupakan keistimewaan dari UU No. 6/2014 – selanjutnya disebut UU Desa – adalah sebagai berikut:
- Dana miliaran rupiah akan masuk ke kas Desa
- Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan “alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota”. Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan, Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat, jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya, akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan.
- Penghasilan Kepala Desa
- Menurut pasal 66 Kepala Desa memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
- Kewenangan Kepala Desa
- Akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Apakah dengan demikian Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ? Walaupun dengan UU Desa ini ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil. Kkewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan Kepala Desa.
- Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
- Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
- Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa: Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi; membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain keistimewaan di atas ada satu pasal lagi yang menarik, yaitu pasal 86 yang merujuk kepada Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan, yakni sebagai berikut:
- Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Dari uraian di atas dapat dilihat hal yang tidak bisa ditinggalkan adalah pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa. Sistem Informasi Desa berisi tentang data desa, data pembangunan desa, kawasan desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Kepentingan Sistem Informasi Desa
Berkaitan dengan Sistem Informasi Desa, yang mana dalam aturannya harus disediakan oleh pihak pemerintah Kabupaten, sebenarnya kepentingannya dapat kita lihat sebagai berikut:
- Untuk penguatan pengawasan pembangunan desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa yang terbuka bagi publik maka pengawasan pembangunan desa akan semakin jelas dan tepat sasaran.
- Untuk penguatan pemetaan kondisi dan potensi desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa kondisi dan sektor-sektor yang menjadi potensi unggulan desa dapat didokumentasikan dan dikedepankan dengan baik.
- Untuk penguatan kualitas pelayanan publik desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa, data-data dan dokumen surat menyurat untuk pelayanan publik deasa akan lebih akurat dan cepat didapat, sehingga kualitas pelayanan publik desa meningkat.
Demikianlah beberapa manfaat dari Sistem Informasi Desa, namun seperti dilihat di atas manfaat ini terkesan hanya bermanfaat bagi Desa saja, bagaimana mungkin pemerintah Kabupaten penyedia fasilitas tidak bisa memanfaatkannya
Sumber : Kedesa.Id