rensingbat.desa.id - Puluhan mantan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur termasuk mantan Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE yang berakhir jabatannya pada 12 Februari 2024 lalu, akan dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun ke depan.
Pengangkatan atau pelantikan kembali para mantan Kades ini mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, red). Dimana, masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur bernomor : 100.3.3.2/196/PMD/2024 tentang Perpanjangan masa jabatan 88 Kepala desa periode 2018-2024 di Kabupaten Lombok Timur.
Hal itu juga dibenarkan oleh PJ Kades Rensing Bat Suhirman, SH saat bersama media desa di kantor desa pada Rabu, (08/05) kemarin sebelum berpamitan untuk kembali ke instansi asalnya pada perangkat desa setelah 3 bulan menjadi penjabat di desa Rensing bat.
Suhirman pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan maaf kepada seluruh perangkat desa dan juga masyarakat Rensing bat jika selama pemerintahannya ada yang kurang berkenan, ia juga mengucapkan terimakasih atas kebersamaan perangkat desa membantu mengemban amanah, jika ada hal yang kurang berkenan mohon maaf yang sebesar besarnya, Ucapnya singkat.
Pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagai seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia diperpanjang masa jabatannya, dengan bersedia menandatangani/membuat surat pernyataan kepada Bupati.
Pengukuhan dan serah terima jabatan dari Penjabat Kades ke Kades difinitif menurut rencana akan dilaksanakan tanggal 13 Mei 2024 di pendopo bupati, ini sesuai surat undangan yang banyak beredar di group WA yang mana surat tersebut telah ditandatangani Pj Bupati Lombok Timur Muhammad Juani Taofik Yang isinya bahwa pengukuhan kepada desa periode 2018-2024 yang diperpanjang masa jabatannya untuk masa jabatan 2 tahun terhitung tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2026.