rensingbat.desa.id - Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Surat Edaran Tertanggal 30 Desember 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tersebut nenerangkan Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di tandatangani langsung oleh Menteri desa Abdul Halim Iskandar.
Salah Satu Poin penting dari Surat Edaran Kemendesa PDTT tersebut adalah tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahun 2021 disalurkan sebesar Rp. 300.000 perbulan perkepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Berlaku mulai bulan Januari 2021.
Adapun Maksud dan Tujuan dari surat Edaran tersebut seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah, Untuk percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana di atur dalam peraturan Menteri desa PDTT nomor 13 tahun 2020.
Dalam Surat tersebut di sebutkan juga Ruang lingkup dikeluarkannya Surat Edaran ini yaitu tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa dan Pemutakhiran data dan Informasi desa dan Masyarakat.
Untuk Selengkapnya isi dari Surat Edaran tersebut Silahkan download dibawah ini.