Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur
Berita Desa
rensingbat.desa.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Semangat Transformasi Desa
Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:
Kebijakan SDGs Desa
“Melokalkan tujuan global SDGs ke dalam tujuan pembangunan desa dan perdesaan melalui SDGs Desa”
Kelompok tertinggal di Indonesia mayoritas berada di perdesaan, maka SDGs harus bisa menjawab permasalahan perdesaan, terutama kemiskinan dan ketertinggalan.
Melokalkan SDGs Global ke dalam SDGs Desa bertujuan agar pembangunan desa benar-benar komprehensif, terukur melalui indikator capaian yang menukik tajam menjawab permasalahan.
Selain itu, SDGs Desa memastikan agar seluruh masyarakat Desa menjadi partisipatif melalui proses musyawarah yang menjadi panduan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.
Kebijakan Dana Desa
Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin, dengan:
Tujuan Dana Desa adalah untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.
Perkembangan Kemandirian Desa
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2022, kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri, desa maju, dan desa berkembang, serta penurunan tajam desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia.
Hal ini terjadi seiring dengan adanya kebijakan Dana Desa sejak 2015 yang dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa Rensing Bat berada di Kecamatan Sakra Barat , Kabupaten Lombok Timur , Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kode Desa | : | 5203192016 |
Kode Kecamatan | : | 520319 |
Kode Kabupaten | : | 5203 |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 83671 |
Jln TGH. Muh. Padil Rensing Bat, Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Senin | 07:30:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 07:30:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 07:30:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 07:30:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 07:30:00 - 11:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2507.0.2-premium - Pusako v3.7