Berita Desa

Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Diterbitkan Secara Nasional

rensingbat.desa.id - Dikutip dari Puskominfo-ppdi.or.id Selasa,20/04. Nomor Induk Perangkat Desa atau sering disebut NIPD, menjadi satu target sasaran perjuangan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) 

Setelah perjuangan sebelumnya (penyetaraan penghasilan tetap setara dengan gaji PNS Golongan IIa) yang telah disetujui Pemerintah dengan terbitnya PP No 11 tahun 2019, maka NIPD dirasa satu hal yang sangat penting untuk diperjuangkan.

Baca juga, Pajang APBDes Ditempat Umum, Wujud Nyata Keterbukaan Pemdes ke Masyarakat

Beberapa kali audensi PP PPDI dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa  telah dilakukan, baik audensi skala kecil maupun audensi terbuka dengan pelibatan sejumlah anggota PPDI.

Meski tercatat sejumlah Pemerintah Kabupaten di Indonesia telah menerbitkan regulasi untuk penomoran perangkat desa, tapi masih lebih banyak lagi yang belum memfasilitasi penerbitan nomor induk perangkat desa

Apa sih NIPD? Seberapa penting untuk perangkat desa? Berikut penjelasan dari PP PPDI melalui Sekretaris Jenderal PPDI Pusat, Sarjoko, S.H yang dihubungi melalui sambungan seluler

“Assallamuallaikum Wr. Wb, salam sejahtera buat rekan-rekan perangkat desa anggota Persatuan Perangkat Desa, diseluruh penjuru Indonesia yang kami hormati

Baca juga, BST Berakhir April 2021, Begini Penjelasan Menteri Sosial

Melihat, membaca dan mencermati argumen terkait NIPD diberbagai media sosial, dapat kami sampaikan bahwa untuk sekarang ini PP PPDI selalu focus memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa di negara kita

Diantara tujuan yang hendak di capai tersebut, ada salah satu yang menjadi penting untuk di segerakan, penerbitan NIPD oleh Kementerian Dalam Negeri

Kenapa harus NIPD ? NIPD atau Nomor Induk Perangkat Desa meski hanya sekedar penomoran tapi menjadi penting sekali bagi perangkat desa karena :

Baca juga, Besaran Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa

Untuk menginventarisasi jumlah perangkat desa di Indonesia salah satu dari tujuan perjuangan PPDI adalah bagaimana pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung

Dengan adanya NIPD secara nasional ini, pihak Kementerian Dalam Negeri akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia

Dan ketika sudah ketemu berapa jumlah pasti dari perangkat desa ini, tentu akan bisa digunakan sebagai acuan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung

Baca juga, Cara Mudah Cek KTP Online atau Tidak Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Sementara ini penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Dana Alokasi Umum yang kemudian disalurkan lewat ADD dengan rumus tertentu, sedangkan dalam pengalokasiannya Pemerintah Pusat tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa

Belajar dari hal tersebut, tentunya ketika ada angka pasti jumlah perangkat desa di Indonesia melalui penerbitan NIPD, Pemerintah Pusat bisa langsung mengajukan nominal pasti, berapa anggaran sebagai pemberian penghasilan tetap perangkat desa yang bisa disalurkan lewat APBN

Baca juga, Serapan Anggaran Lombok Timur Meningkat

Untuk itu, dapat kami perjelas maksud dari penerbitan NIPD ini adalah agar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa melalui APBN dapat diketahui pasti melalui adanya NIPD yang diterbitkan oleh  Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai dasar utama dalam perjuangan terbitnya Undang-undang yang khusus mengatur tentang aparatur pemerintah desa

Dalam pengajuan undang-undang khusus aparatur pemerintah desa ini tentu didahului adanya inventarisasi masalah, kemudian dilanjutkan dengan kajian naskah akademik.

Baca juga, Sekda Lotim Pimpin Rapat Keseragaman Data Program Sembako

Dengan adanya NIPD ini, tentu langkah awal dalam inventarisasi masalah sudah terpenuhi, termasuk didalamnya berapa besar alokasi anggaran pertahun yang harus dikeluarkan pemerintah dalam hal pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa sudah diketahui

Demikian yang dapat kami sampaikan, kenapa PPDI harus memperjuangkan penerbitan NIPD ini untuk disegerakan oleh Kementerian Dalam Negeri

Semoga penjelasan ini dapat memberikan penyegaran untuk anggota PPDI diseluruh negeri pada khususnya dan perangkat desa di Indonesia pada umumnya, Wassallamuallaikum Wr. Wb.”

Sumber : Puskominfo-ppdi.or.id

Kiriman Komentar

Mirdan Muhammad

20 April 2021 18:06:00

Sangat setuju dengan wacana yang di lahirkan dan di perjuangkan oleh teman2 yang tergabung dalam persatuan perangkat desa se indonesia,, semoga niat baik ini mendapatkan kemudahan ????

Yustinus Doman

21 April 2021 00:18:40

Kasi pelayanan Desa waebangka Kecamatan Lembor Kab Manggarai Barat

MERIUSMAN LASE

21 April 2021 19:06:59

Semoga apa yang diperjuangkan PP PPDI mendapat follow up dari berbagai pihak..

Asori Zebua

24 April 2021 01:38:32

Saya Kasi Pemerintahan Desa Sindrolo Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan, semoga secepatnya diterbitkan NIPD

Heziduhu Bawamenewi

27 April 2021 17:25:40

Says Sekdes desa orahua kecamatan bawolato kabupaten Nias propinsi sumatera utara. Kami setuju atas perjuangan pp ppdi dan Terina kasi.

Mumawar B. Atu

15 Mei 2021 00:16:26

Saya sangat sepakat dengan perjuangan PPDI seluruh indonesia... Mudah-mudahan dapat si respon dengan baik oleh semua pihak

YONIAS LUPUR

28 Mei 2021 14:20:57

Saya Sekertaris Desa Tutuwaru,Kecamatan Pulau Letti,Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku Saya menyampaikan Terima Kasih Kepada PP PPID Yang Telah memperjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa se Indonesia. Semoga Amal baik Pengurus dapat diperhitungkan oleh yang Maha Kuasa.

Rinto Harahap

03 Juni 2021 10:51:48

Kapan NIPD do terbitkan

Marlinus Halawa

03 Juni 2021 11:19:45

Saya Sekdes Soledua Dua Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Sangat setuju dengan apa yang diperjuangkan oleh Bpk², Sdra/i PPDI, semoga terkabul.Amin

Emm Hermawati

04 Juni 2021 06:12:15

Saya sekdes dari desa mandalasari kecamatan cipatat kabuoaten bandung barat,sudah 34 tahun menjadi perangkat desa,semoga dengan dibuatkannya SIPD untuk perangkat desa akan menjadi satu pegangan kami yang lebih kuat selain dari SK yang sudah diterbitkan

Ika Purnama Sari, SE

10 Juli 2021 07:41:55

Saya kaur keuangan desa ujung tobaku kec. Katoi, kab. Kolaka Utara, provinsi Sulawesi tenggara, berharap semoga cepat terealisasi wacana penerbitan NIKD/NIPD

Santo Hasan,A.Md

18 Juli 2021 13:17:42

Sy kasie pelayanan dari desa ombulo, kec limboto barat kab. Gorontalo berharap kepada pemerintah pusat agar kiranya NIPD segera diterbitkan..jgn hanya habis di wacana dan pembahasan..mohon pengertian dari pemerintah akn nasib kami..kami juga bekerja untuk pemerintah..melayani masyarakat bahksn ksmi siaga 24 jam..tp nasib kami tdk diperhatikan..wahai para petinggi negara..mohon mengertilah dgn kami..kasihanilah kami..yg punya keluarga yg harus kami hidupi..tlng perjelas status kami..

Santo Hasan,A.Md

18 Juli 2021 13:18:32

Sy kasie pelayanan dari desa ombulo, kec limboto barat kab. Gorontalo berharap kepada pemerintah pusat agar kiranya NIPD segera diterbitkan..jgn hanya habis di wacana dan pembahasan..mohon pengertian dari pemerintah akn nasib kami..kami juga bekerja untuk pemerintah..melayani masyarakat bahksn ksmi siaga 24 jam..tp nasib kami tdk diperhatikan..wahai para petinggi negara..mohon mengertilah dgn kami..kasihanilah kami..yg punya keluarga yg harus kami hidupi..tlng perjelas status kami..

Asmawi

14 September 2021 07:30:24

Mohon di per hati kan..Kami dari Desa Pulau Lintang kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.. Kami diangkat menjadi perangkat Desa dari tahun 2013..tapi pada pilkades tgl 19 Agustus 2021..kades pemenangnya langsung mengganti perangkat yang baru, tanpa koordinasi dulu dan terkesan mengabaikan permendagri tahun 2018 tentang perangkat desa..

Septiana

04 Oktober 2021 02:38:22

kami pemerhati simpatisan terhadap abdi desa/aparatur desa, kami merasa bangga terhadap aparatur desa diera modern saat ini, mereka jd abdi desa thn 2009, dan mampu bekrja dgn baik, sesuai tupoksinya, dgn dibekali ilmu melalui Bintek, pelatihan2 khusus oleh pempus,pemprop maupun pemda,dgn mksud dan tujuan menciptakan desa maju dan brkembang disgala bidang, akn ttpi adanya prgantian Kades yg trpilih, dan bertindak semena mena, trjadilah pemecatan merotasi dgn jabatan,yg tdk sesuai tupoksinya, Luntur sudah ilmu yg didapat, mmperlambat laju perkmbangan Desa, kami mohon kpd pmerintah, buatlah suatu aturan prundang undangan khusus untuk para Kades, agar bertinda mngacu dan sesuai aturan Pemerintah, dan kades bukan Raja. sekian trmksh.

Heri

14 Oktober 2021 12:52:59

Harapannya tahun 2022 mudah-mudahan NIPD dapat di terbitkan

EFORI HALAWA

05 Desember 2021 14:56:41

Saya sangat setuju dengan usulan teman-teman seperjuangan, agar secepatnya diterbitkan nipd perangkat desa dan juga gaji agar disamakan dengan gaji PNS. Terimakasih semoga terkabulkan Amin

Bella

08 Januari 2022 15:34:33

pak apakah di kota juga ada dana seperti ini? <a href="https://shp.ee/cquzge5">mohon penjelasannya pak</a>

Nama AROZATULO ZEBUA

20 Mei 2025 15:30:06

kapan di terbikan NIPD

Penina Bonai S.pd

14 Juli 2025 02:33:20

Semoga bermanfaat buat sobat

Tanggapan : Admin Desa (Administrator)

14 Juli 2025 02:39:15

semoga cepat terealisasi

Beri Komentar