rensingbat.desa.id - Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Mohammad Juaini Taofik memimpin rapat koordinasi dan rekonsiliasi program sembako tahun 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda Kabupaten Lombok Timur pada Kamis, (15/04). Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Kepala KC BRI Selong, dan tim koordinasi daerah bantuan pangan Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut membahas beberapa permasalahan terkait proses penyaluran program sembako. Dikutip dari Website Resmi Pemkab Lombok Timur Jum’at, 16/04. https://portal.lomboktimurkab.go.id/.
Baca juga, Pendataan SDGs Desa Tahun 2021
Permasalahan-permasalahan tersebut menurut laporan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, meliputi berkurangnya jumlah penerima yang cukup drastis pada bulan Maret - April, masih adanya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Keluarga Pemenerima Manfaat (KPM) yang belum terkonfirmasi pihak Bank, dan permasalahan terkait e-warong yang masih melakukan sistem pemaketan bantuan hingga pengumpulan KKS KPM.
Baca juga, Pajang APBDes Ditempat Umum, Wujud Nyata Keterbukaan Pemdes ke Masyarakat
Terkait pengurangan penerima bantuan oleh Kementrian Sosial pusat pada bulan Maret dan April, Dinas Sosial menyatakan hal tersebut sebagai masalah yang cukup krusial karena kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan data. Sebagai contoh, dicabutnya KPM yang dianggap sudah mampu, padahal kondisinya masih jauh dari cukup. Dinas Sosial sudah tidak lagi diberi kewenangan menentukan kelayakan penerima bantuan atau KPM.
Baca juga, Pemdes Bersama BPD, Gelar Musdes Pembahasan Perdes Pencegahan Perkawinan Usia Dini
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur menyatakan bahwa data yang berasal dari koordinator daerah dengan yang ada di pusat seharusnya sama. Oleh karena itu Sekda mengarahkan Dinas Sosial dan seluruh pihak terkait untuk melakukan pengecekan kembali agar seluruh data, baik dari Kementrian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, maupun pihak Bank seragam. Sekda menambahkan, keseragaman data merupakan salah satu indikator keberhasilan program bantuan sosial yang dilaksanakan saat ini.
Baca juga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021
Sekda juga mengimbau Dinas Perdagangan untuk meninjau kembali terkait penentuan harga sembako agar tidak terjadi ketimpangan harga beberapa bahan pokok di beberapa pasar. Pasalnya, hal tersebut juga berpengaruh terhadap jumlah bantuan sembako yang diterima masyarakat.
Sementara permasalahan dengan e-warong, pihak BRI menyatakan akan menindaklanjuti dengan mencabut surat izin e-warong yang masih melakukan sistem pemaketan bantuan dan pengumpulan KKS KPM.