www.rensingbat.desa.id - Orang-orang yang mendapat Kartu Indonesia Sehat merupakan orang-orang yang masuk ke dalam golongan kurang mampu. Itu berarti nama penerima KIS telah terdaftar sebelumnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan yang masuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya ditanggung Pemerintah. Kriteria fakir miskin dan golongan orang tidak mampu ditetapkan menteri setelah melakukan koordinasi.
Segala hal terkait informasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah diatur dalam sejumlah regulasi yang disusun Pemerintah, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 147 Tahun 2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Lalu, Bagaimana cara menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar otomatis menjadi penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS)?. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penetapan PBI yang notabene fakir miskin dan orang kurang mampu dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) yang kemudian diverifikasi dan divalidasi Kementerian Sosial.
Bukan cuma menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, penetapan PBI dan KIS juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Begitu fakir miskin dan golongan kurang mampu terdaftar sebagai PBI, mereka otomatis juga terdaftar sebagai peserta KIS.
Perbedaan Kartu Indonesia Sehat dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini perbedaan Kartu Indonesia Sehat atau KIS dengan BPJS Kesehatan.
- Perbedaan paling mendasar adalah peserta KIS dibebaskan dari iuran bulanan, sedangkan peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan buat mendapat layanan kesehatan.
- Perbedaan lainnya antara KIS dan BPJS Kesehatan adalah peruntukan program kesehatan itu sendiri. Sebagaimana yang disebut di atas, Kartu Indonesia Sehat cuma boleh dipakai fakir miskin dan masyarakat golongan kurang mampu. Sementara BPJS Kesehatan wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia dengan membayar iuran setiap bulannya.
- Perbedaan selanjutnya antara KIS dan BPJS Kesehatan adalah kegunaan KIS yang tidak cuma mengobati, tapi juga melakukan pencegahan. Sementara BPJS Kesehatan baru bisa digunakan kalau peserta benar-benar sakit atau perlu mendapat perawatan segera.
- Bedanya lagi yang dibebankan ke peserta Kartu Indonesia Sehat menjadi tanggungan Pemerintah sepenuhnya. Sementara biaya yang dibebankan ke peserta BPJS Kesehatan ditanggung dengan bujet yang berasal dari iuran peserta tiap bulannya.
Sumber : https://lifepal.co.id.