Salah satu Penjelasan Penerapan Inpres No. 4 Tahun 2025, Penonaktifan 8 Juta Penerima Bansos
rensingbat.desa.id - Salah satu konsekuensi penerapan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 adalah penonaktifan lebih dari 8 juta data penerima PBI. “Kuota tetap. Namun, dialihkan kepada penerima manfaat yang kami anggap lebih berhak daripada 7 juta sebelumnya,” tegas Gus Ipul.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS. “Apa pertimbangannya? Pertama hasil ground check kami. Kami turun ke lapangan dengan SDM yang kami miliki bersama BPS kepada penerima-penerima manfaat ini," ucap Gus Ipul.
Selain itu, kata dia, ada sekitar 2 juta penerima yang sebenarnya tidak berhak menerima PBI. Pemeringkatan melalui sistem desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi dasar penilaian. Gus Ipul mengatakan, pihaknya fokus pada desil 1 sampai 4, sedangkan desil 5 dan seterusnya dianggap tidak layak menerima PBI.
Maka kemudian, jumlahnya ketemu 7 juta lebih, tambahan 800.000 jadi 8 juta lebih sekarang (tidak layak PBI),” ujarnya. Gus Ipul menekankan, pemutakhiran bukan tanpa kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI. Proses reaktivasi dibuka melalui dua jalur, yakni formal dan partisipatif. Jalur formal melalui RT/RW, kelurahan, dinas sosial, dan pengesahan kepala daerah.
Sementara itu, jalur partisipatif dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan atau sanggahan secara mandiri.
“Dengan menyertakan beberapa hal yang diperlukan supaya kami bisa verifikasi. Ada 39 pertanyaan yang bisa dijawab, untuk kemudian disesuaikan dengan kriteria BPJS,” kata Gus Ipul.
Dia menyebutkan, usulan sanggahan akan diproses dan diputuskan oleh BPJS.
Gus Ipul menambahkan, aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) juga dapat digunakan dinas sosial untuk mendukung proses reaktivasi.
Hingga saat ini, lebih dari 8 juta data yang dinonaktifkan, baru 25.628 atau 0,3 persen yang telah melakukan reaktivasi.
Dari jumlah tersebut, 1.822 usulan masih menunggu persetujuan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), 2.578 telah disetujui tetapi belum diaktifkan BPJS, 18.869 sudah aktif sebagai peserta PBI-JK, dan 2.359 aktif tetapi pindah segmen.
Sumber, kompas.com
Penina Bonai S.pd
14 Juli 2025 10:33:20
Semoga bermanfaat buat sobat ...