rensingbat.desa.id - Perangakat Desa di seluruh Indonesia tentunya sangat berharap adanya pendataan dan sekaligus penerbitan Nomer Induk Perangkat Desa/NIPD atau Nomer Registrasi Perangkat Desa/NRPD
Terkait penyebutan nomer perangkat desa tersebut disetiap daerah mempunyai penyebutan masing-masing, ada yang menggunakan NIPD dan ada juga yang menggunakan NRPD
Apapun penyebutannya, yang jelas dengan adanya penerbitan NIPD atau NRPD, diharapkan kedepannya perangkat desa menjadi profesi yang semakin kuat dan adanya kejelasan status kepegawaiannya
Baca juga, Besaran Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa
Latar Belakang Usulan NIPD
Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mendorong terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis
Kebijakan Otonomi Desa sesuai dengan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014, diperlukan Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab sesuai tupoksinya masing-masing
Dengan adanya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 diharapkan permasalahan klasik di desa dapat berkurang atau bahkan bisa hilang
Baca juga, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Diterbitkan Secara Nasional
Tetapi kenyataan dilapangan, permasalahan tersebut belum sepenuhnya berkurang atau hilang, kalau kita perhatikan justru dengan adanya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 dengan program Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, justru permasalahan klasik tersebut semakin memprihatinkan
Yang admin maksud permasalahan klasik tersebut adalah “ Budaya Ganti Kepala Desa Maka Ganti Pula Perangkat Desa”, selain hal tersebut didesa juga mempunyai permasalahan yang sering muncul, antaralain :
Baca juga, Pengurus PPDI Pusat Dorong Kemendagri Siapkan Hotline Khusus Aduan Perangkat Desa
1. Sumber Daya Manusia/SDM Perangkat Desa kurang memadai secara kualitas dan kuantitas
2. Adanya nuansa Nepotisme dalam pengisian Perangkat Desa
3. Pemecatan Perangkat Desa
4. Belum tersedia database Perangkat Desa yang akurat
5. Belum jelasnya status kepegawaian Perangkat Desa
6. Dan permasalahan lainnya
Tujuan Penerbitan NIPD
Baca juga, Kemendagri Siapkan Aturan NIPD Bagi Perangkat Desa
Maksud dan tujuan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah :
1. Untuk menginventarisasi jumlah Perangkat Desa
2. Data Perangkat Desa terkoneksi dengan Database Kemendagri
3. Mengetahui secara spesifik berapa banyak Perangkat Desa yang ada di Indonesia
4. Pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung
5. Memperkuat birokrasi Pemerintah desa
6. Perangkat Desa sebagai birokrat profesional
7. Mempermudah pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa
8. Hilangnya budaya ganti Kepala Desa maka ganti pula Perangkat Desa
Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)
Manfaat yang diperoleh dari penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah:
1. Adanya jaminan keberlanjutan Pemerintah Desa / Perangkat Desa
2. Meningkatnya kinerja Pemerintah Desa / Perangkat Desa
3. Pelayanan publik lebih optimal
4. Adanya pengakuan dan kekuatan Perangkat Desa
5. Kejelasan stasus kepegawaian Perangkat Desa
Sumber : https://teropongbarat.com