www.rensingbat.desa.id - Dikutip dari Laman web megapolitan.kompas.com. Dalam rangka meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP).
PIP adalah program pendidikan yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Program ini dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai SLTA.
PIP juga membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP yaitu :
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Berdasarkan laman resmi Kemendikbud , ada beberapa langkah untuk mendapatkan KIP, yaitu:
- Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Bantuan yang akan diterima berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera juga bisa memanfaatkannya.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com