Rensing Bat - Kami menyajikan fakta ini semata-mata untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan edukasi yang objektif kepada masyarakat, tanpa bermaksud membela atau menyudutkan pihak manapun.
Masyarakat seringkali keliru mengenai mekanisme penetapan penerima Bantuan Sosial (Bansos). Banyak yang meyakini bahwa penentu utama siapa yang layak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah pengurus lingkungan seperti RT, RW, kepala dusun (Kadus), atau kepala desa (Kades).
Faktanya, anggapan tersebut seringkali tidak tepat, terutama untuk bansos yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Pemerintah Pusat.
1. RT/Kadus/Kades Bukan Penentu Penerima Bansos Pusat
Penting untuk dipahami bahwa jajaran pemerintah desa (RT/Kadus/Kades) pada umumnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan daftar final penerima PKH, BPNT, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBN. Kewenangan mereka lebih berfokus pada, Pemberian Rekomendasi. Mengusulkan warga yang belum terdata namun dinilai layak.
Perbaikan Data Kependudukan. Membantu memvalidasi dan memperbaiki data seperti NIK dan Kartu Keluarga (KK). Pelaporan Kondisi Sosial. Memberikan laporan terkini mengenai status ekonomi dan sosial warga.
Pengecualian. Kewenangan penetapan penerima sepenuhnya berada di tangan desa hanya untuk jenis bantuan yang sumber dananya berasal dari Dana Desa, seperti BLT Dana Desa (BLT DD).
Oleh karena itu, bagi warga yang merasa layak tetapi belum terdata atau menilai tingkat kesejahteraannya (Desil) tidak sesuai, sangat disarankan untuk aktif melapor dan mengajukan perbaikan data di kantor desa. Pihak desa wajib menindaklanjuti dan mengentri data tersebut sesuai kondisi riil.
2. Badan Pusat Statistik (BPS) Adalah Fondasi Data Utama
Penetapan penerima bansos pusat berakar pada data yang dikumpulkan dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini merupakan hasil penggabungan (kombinasi) dari berbagai survei dan registrasi skala nasional, bukan sekadar data usulan dari kader atau pengurus lingkungan. Sumber data utama tersebut meliputi:
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Sensus Penduduk.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Data Kemiskinan yang dihimpun di tingkat daerah.
Indikator Kesejahteraan Rumah Tangga.
Data masyarakat yang mengusulkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.
Dari kombinasi data ini, rumah tangga dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau yang dikenal sebagai Desil (misalnya, 10% termiskin, 20% rentan, dan seterusnya). Kelompok inilah yang menjadi sasaran utama calon penerima bansos.
3. Data BPS Dikombinasikan dengan Data Nasional Lain
Data yang dihasilkan BPS tidak berdiri sendiri. Pemerintah pusat mengintegrasikannya dengan berbagai data lain untuk memastikan validitas dan mencegah kegandaan. Proses penggabungan ini melibatkan data dari Dukcapil untuk memastikan keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK, dan alamat.
Kementerian Sosial. Untuk memeriksa riwayat bansos dan data lama (DTKS).
Pendamping Sosial. Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas di tiap wilayah.
Seluruh data ini kemudian dihimpun menjadi satu acuan resmi, yang saat ini disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN inilah yang menjadi basis penetapan final penerima bansos oleh Kementerian Sosial RI.
Penting untuk diketahui.
Meskipun sistem data sudah terpusat, kesalahan data di lapangan masih mungkin terjadi, seperti validasi yang kurang optimal oleh petugas. Hal ini dapat berakibat pada penerima yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, sinergi antara keaktifan warga dalam melapor dan ketelitian pemerintah desa dalam memutakhirkan data sesuai kondisi sebenarnya adalah kunci utama keberhasilan program bansos.