rensingbat.desa.id – Sosialisasi Secara Virtual Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Desa (SID) oleh Dinas DPMD Lotim yang dihadiri oleh Dinas Kominfo Lotim, Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), Kabag Hukum Sekda Lotim, Sejumlah OPD, Forum SID Lotim Kepala Desa Se-Lotim dan Operator SID Se-Lotim Kamis, 14/10/2021.
SID atau Sistem Informasi Desa sebagai perwujudan amanat Undang-undang desa dimaklumi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah memberikan kontribusi yang besar dalam pengelolaan dan penyediaan data dan informasi di tingkat desa. Disamping itu, Pemerintah daerah juga melihat adanya peluang yang besar untuk menjadikan SID sebagai basis data penunjang/sebagai bank data di desa yang terintegradi ke Sistem Informasi ditingakat kabupaten nantinya.
Muhammad Hairi Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur sekaligus sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur khususnya Dinas PMD dalam pengembangan SID di desa. Terlebih SID mempunyai sejumlah manfaat diantaranya memberi layanan dan pengolahan informasi yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Masyarakat juga lebih cepat mendapatkan akses informasi tentang desa sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Selain itu Kata dia, SID juga diharapkan dapat berperan untuk memberikan kontribusi besar dalam pengelolaan dan penyediaan data dan informasi di tingkat desa serta dapat menjadi basis data dalam menunjang Lombok Timur satu data.
Sejumlah strategi yang dilakukan berupa peningkatan kapasitas perangkat desa terutama operator SID, memasukkan dalam kewenangan lokal berskala desa, dukungan penganggaran melalui APBDesa, menjalin kemitraan dengan FORSID dan KOMPAK.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ahmad Masfu’ menyampaikan paparannya tentang isi dari sejumlah pasal yang menjadi kewenangan Dinas Kominfo dan Persandian. Ia menjelaskan, Untuk mendukung pelaksanaan Perbup tersebut, Dinas Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang menjadi kendala, Pemerintah Desa selama ini seperti jaringan internet yang belum merata melalui program Internet Desa Pintar yang tahap awal dibangun tahun 2020 dan akan dilakukan pembenahan dengan menjalin kerjasama dengan vendor untuk penyediaan bandwidth. Demikian juga untuk integrasi data, pada tahun 2021 ini dibangun infrastruktur TIK yakni Data Center, Command Center, jaringan Fiber Optik sepanjang 28 km yang menghubungkan seluruh OPD, Al-CCTV berbasis intelligence dan Big Data.
Dikatakannya, Untuk mengatasi permaslaahan jaringan internet yang terjadi di sejumlah desa, Dinas Kominfo dan Persandian juga berupaya untuk mendapatkan bantuan internet Via Satelit dari BAKTI Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
Lalu Anja Manager KOMPAK NTB dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi kepada kepada Dinas PMD Lotim, Dinas Kominfo dan Persandian Lotim serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Lotim yang telah merampungkan Perbup SID sebagai Kabupaten pertama di NTB yang memiliki Perbub tentang SID. Ia berharap SID akan meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di desa, termasuk memberikan kemudahan bagi BAPPENAS dalam melakukan survei.
Peraturan Bupati Lotim tentang SID yang dimaksud bisa di Download di Bawah ini.