rensingbat.desa.id - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan Elemen data, Rusak, atau Hilang, Penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau pergantian.
Baca juga, Kades Himbau Warga Buat Dokumen Adminduk Sebelum dibutuhkan
Selanjutnya, pada ayat 9, disebutkan penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Dalam pembahasan ini, Pemerintah Desa Rensing Bat akan sedikit menyampaikan bagaimana mengurus e-KTP yang Rusak, Hilang dan merubah data KTP melalui satu aplikasi yang bernama BAKSO (Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online) yang hanya ada dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang sudah ada di setiap desa.
Melalui Aplikasi ini, Masyarakat hanya menyiapkan berkas dokumen seperti, Kartu Keluarga (KK), KTP asli bagi yang melakukan perubahan data dan Pergantian karena rusak.
baca juga, Cara membuat akta kelahiran baru melalui Aplikasi Bakso
Selanjutnya, untuk KTP hilang, Masyarakat hanya perlu menyiapkan Surat kehilangan dari pihak Kepolisian untuk di Scan bersama Kartu Keluarga untuk di Upload ke dalam Aplikasi Bakso untuk kemudian di proses oleh Operator Kabupaten dan jika sudah selesai Masyarakat akan menerimanya dari Kawil masing-masing ataupun ketua RT tanpa harus repot-repot ke Kantor Desa.
Untuk Informasi lebih lanjut tentang cara melakukan permohonan dokumen lain selain KTP, Silahkan datang ke kantor desa atau hubungi nomor WhatsApp di, 082339877689 ataupun menggunakan Tombol Chat WhatsApp di website Desa www.rensingbat.desa.id atau www.sid.rensingbat.desa.id
Semoga Informasi ini bermanfaat..!