rensingbat.desa.id - Pemerintah Desa Rensing Bat Bersama Badan Permusyawaratan Desa hari ini Senin 17/10/2022 gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk tahun 2023 yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing Bat.
Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Sakra Barat yang diwakili Sekertaris Camat, Kepala Desa Rensing Bat, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kasi PMD Kecamatan, Pendamping Desa, Anggota BPD, Lembaga-lembaga Desa, Toga Toma, Babinkamtibmas, Babinsa dan Tamu undangan lainnya.
Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Musrenbangdes diatur dalam Permendes, PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Maksud dari penyelenggaraan Musrenbangdes adalah untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam penyelenggaraannya, Musrenbangdes memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
- Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah;
- Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
- Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
- Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa sebab musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.