rensingbat.desa.id - Pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi setiap individu manusia, tak terkecuali di Indonesia.
Tanpa mendapatkan pendidikan yang layak, maka proses pengembangan diri akan terhambat bahkan bisa dibilang tidak akan berjalan dengan baik.
Tanpa adanya pendidikan yang baik maka sudah bisa dipastikan kualitas generasi bangsa pun akan berpengaruh besar, mengingat pendidikan merupakan hal dasar dan pokok sebagai modal besar dalam proses membangun generasi bangsa.
Pemerintah sadar betul akan hal itu, ditambah lagi sebagaimana tercantum didalam Pasal 31 UUD 1945 berbunyi Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Dalam Pasal 31 Ayat 3, juga dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Nah salah satu langkah yang diambil dan dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pendidikannya tanpa pandang status sosial, ekonomi, yaitu dengan dengan meluncurkan berbagai program agar proses belajar dapat berjalan lebih efektif dalam hal ini bantuan sosial (bansos) yaitu dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik mulai dari usia 6-21 tahun (SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat).
Bansos PIP ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh.
Pemerintah menyalurkan bansos PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) di seluruh wilayah Indonesia, tentunya kepada mereka yang sudah memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan.
Pembiayaan PIP dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.
Program ini dirancang pemerintah untuk mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah. Bansos PIP diharapkan mampu menjadi solusi untuk penerus bangsa yang ingin menempuh pendidikan namun terkendala biaya.
Berikut ini admin akan memaparkan selayang pandang penjelasan tentang bansos PIP (Program Indonesia Pintar) :
Bansos PIP (Program Indonesia Pintar)
Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Tujuan bansos PIP (Program Indonesia Pintar)
Secara umum, tujuan dari program bansos PIP adalah memberikan bantuan kepada peserta didik untuk menyelesaikan pendidikan. Adapun prinsip dari tujuan program bansos PIP sebagai berikut.
- Seluruh pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
- Setiap kegiatan dapat dilakukan dengan proporsional dan realistis (kepatutan).
- Adanya keterbukaan supaya setiap lapisan masyarakat dapat mengetahui tentang PIP (transparan).
- Adanya kesesuaian antara dana yang diberikan dengan kebutuhan yang telah ditetapkan sehingga dapat memberikan manfaat sesuai dengan sasaran.
- Pelaksanaan kegiatan dapat terselenggara sesuai dengan prioritas nasional.
- Penggunaan dana dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu yang cepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sasaran Penerima Bansos PIP (Program Indonesia Pintar)
Sebagai langkah pemerintah dalam menyalurkan bansos PIP supaya tepat sasaran maka dibuatlah kriteria dan syarat sebagai calon penerimanya.
Beberapa kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan bansos PIP adalah sebagai berikut:
- Peserta didik yang berada di rentang usia 6-21 tahun.
- Peserta didik merupakan pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Peserta didik berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik berasal dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik merupakan anak piatu, anak yatim, anak yatim piatu ataupun anak panti asuhan.
- Peserta didik terkena dampak dari bencana alam.
- Peserta didik tidak dapat sekolah karena tidak memiliki biaya.
- Peserta didik mempunyai kelainan fisik, orang tua terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Nominal Dana Bansos PIP (Program Indonesia Pintar)
Dana bansos PIP diharapkan dapat mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah karena kurangnya biaya pendidikan.
Adapun nominal dana bansos PIP yang ada didapatkan pada masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut :
- Siswa/siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp.450.000/tahun
- Siswa/siswi SMP/MTs/Paket B: Rp.750.000/tahun
- Siswa/siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp.1.000.000/tahun
Peruntukan Dana Bansos PIP (Program Indonesia Pintar)
- Membeli buku dan alat tulis.
- Membeli seragam dan perlengkapan sekolah.
- Transportasi dari rumah ke sekolah.
- Uang saku perserta didik.
- Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal.
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang.
Dana yang diberikan diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan pendidikan. Sehingga tidak hanya untuk biaya pendidikan saja, melainkan dapat juga digunakan untuk uang saku ataupun membeli perlengkapan belajar.