1. Peserta BPJS-TK akan mendapatkan Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Beasiswa Kuliah Anak, Jaminan Pensiun (dibayarkan setiap bulan seumur hidup, S&K berlaku)
2. Diharapkan semua desa agar menyerahkan berkas SK&KTP BPD, Staff, Operator, Pekemit, Linmas secepatnya
3. Akhir tahun 2024 ini, Pemda melalui DPMD berharap agar semua desa menyerahkan berkas di atas, agar jumlah ADD tahun depan bisa disesuaikan (dinamis), tidak statis dengan tahun sekarang
4. Tahun 2025, DPMD telah mengajukan Iuran BPJS-TK BPD ke BPKAD, semoga bisa direalisasikan, sehingga 2025, BPD tidak lagi membayar iuran secara mandiri
5. Untuk Staff, Operator, Pekemit, belum bisa diusulkan ke BPKAD, salah satu alasan prinsip, karena sering terjadi pergantian personalia
6. Iuran BPJS-TK untuk Satlinmas Desa, tahun ini sudah dianggarkan oleh Pemda, tinggal dibayarkan, tapi masih menunggu semua SK kumpul dulu dari semua Desa, diharapkan ketua FKKD menginstruksikan Anggota nya agar menyegerakan berkas² terkait segera diantar ke DPMD
7. Diharapkan semua Desa agar kiranya mendaftarkan Kader, RT, dan LKD lain nya ke BPJS-TK
8. Bagi Peserta BPJS-TK yg dari swasta (karyawan swasta, wiraswasta, buruh, dll) , jika kecelakaan dan dirawat di RS & tidak mendapatkan gaji karena perawatan yg lama, maka BPJS akan memberikan gaji nya 100% per bulan, sesuai yg didapatkan di Perusahaan tempat bekerja di tahun pertama, dan 50% per bulan di tahun kedua jika perawatan nya mencapai 2 tahun, begitu juga dengan tahun² berikut nya
9. BPJS akan memberikan Santunan jika Peserta BPJS-TK mengalami Cacat
10. DAN YANG PALING PENTING, BAGI PESERTA BPJS-TK KATEGORI KEPALA DESA & PERANGKAT DESA YANG SUDAH BEKERJA SELAMA 15 TAHUN KE ATAS, KETIKA PENSIUN DI UMUR 60 TAHUN, AKAN MENDAPATKAN GAJI SETIAP BULAN SEUMUR HIDUP, LAYAKNYA PNS
11. JIKA SUDAH BEKERJA SELAMA 15 TAHUN LEBIH, DAN MENINGGAL DUNIA, GAJI TETAP DIBAYARKAN SETIAP BULAN, LAYAKNYA PNS, AKAN DITERIMA OLEH AHLI WARIS (ISTERI DAN ANAK)
12. JIKA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BEKERJA KURANG DARI 15 TAHUN, MAKA SEMUA SANTUAN, JAMINAN, DAN FASILITAS YANG DIDAPATKAN DIAMBIL SEMUA NYA PAS BERHENTI BEKERJA MENJADI KEPALA DESA & PERANGKAT DESA (TIDAK ADA LAGI YANG DIDAPATKAN DI KEMUDIAN HARI)