rensingbat.desa.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua PPS atau Panitia Pemungutan Suara desa Rensing Bat Muhammad Wildan Jaya, S.Pd Lantik dan sumpah anggota KPPS yang bertempat di Aula Kantor Desa hari ini Kamis, 07/11/2024.
Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut Kepala Desa Rensing Bat Muhammad. Hilmi, SE,Rohaniawan, Babinkamtibmas, Anggota PPS, Pengawas Desa, anggota KPPS yang dilantik dan tamu undangan lainnya.
KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun jumlah TPS se desa Rensing Bat sebanyak 2 TPS dengan 7 orang anggota KPPS per TPS. TPS 1 berlokasi di Dusun Rensing Bat di barat masjid Jami' Nurul Islam Rensing Bat dan TPS 2 berada di Dusun Timuk Rurung di Halaman SDN 1 Rensing Bat.
Selanjutnya, Anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas KPPS memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara.
Tugas hingga Kewajiban KPPS dilansir Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dikeluarkan KPU, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas linmas.
1. Tugas
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. Berikut tugasKPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban
Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.