rensingbat desa id - Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Baca Juga, Musyawarah Pembahasan dan Penetapan RPJM Desa Rensing Bat 2024 - 2027
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Untuk melaksanakan amanat dari Undang-undang tersebut di atas, Pemerintah desa Rensing Bat bersama lembaga-lembaga desa, Anggota BPD, Perangkat Desa dan perwakilan masyarakat desa serta menghadirkan camat Sakra Barat Mahrup, S.Sos, Pendamping desa Heri Sutarman, S.Pd, menyelenggarakan Musyawarah desa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang bertempat di Aula Kantor desa Senin, 19/08/2025.
Baca Juga, Pemerintah Desa Rensing Bat Mengucapkan Dirgahayu RI ke 79
Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 33 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada undang-undang tersebut terdiri dari:
- kepala Desa selaku pembina;
- sekretaris Desa selaku ketua;
- ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
- anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim penyusun RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang.
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
Adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa Rensing Bat tersebut telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025.
Susunan Tim Penyusun RKPDesa sesuai hasil Musyawarah tersebut adalah sebagai Berikut :
- Kepala desa Selaku pembina (Muh. Hilmi, SE)
- Sekretaris Desa selaku Ketua (Hadianto, S.Pd)
- Kaur Perencanaan selaku Sekretaris (Muhammad Khairi)
Anggota :
- H. Muhsin, S.Pd.I
- Drs.H. Hanan Mulyono, M.Pd
- Pihirudin Nafsiah
- Heni Mirawati