rensingbat.desa.id - Badan Permusyawaran Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Ini sesuai amanah undang-undang.
Baca juga, Cara dan Tahapan Penyaluran BLT DD 2021
BPD melakukan pengawasan melalui :
1. Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintah Desa;
2. Pelaksanaan kegiatan;
3. Paporan pelaksanaan APB Desa; dan
4. Pencpaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.
Uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD tercantum dalam lampiran Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
Baca juga, Waspada Covid-19, Pemdes Rensing Bat Kembali Gelar Semprot Disinfektan ke Pemukiman Warga
Hasil dari pengawasan oleh BPD disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kapupaten/kota.
Dalam melakukan pengawasan, secara etika BPD jangan sampai membawa sentimen pribadi, tetapi harus demi kemajuan desa dan kepentingan bersama masyarakat desa. Semoga bermanfa'at
Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa :