rensingbat.desa.id - Di Kutip dari www.mediadesa.org, Senin, 18/01/2021. Banyak diantara pegiat desa yang menanyakan Kapan Dana Desa dan BLT Desa Mulai Cair ? tentu saja pertanyaan ini untuk menjawab penasaran masyarakat yang ditanyakan langsung kepada para pegiat desa yang selalu hadir di tengah warga desa.
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita baca kembali PMK 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa ( Klik disini ) untuk melihat regulasi yang salah satunya mengatur tahapan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan Dana Desa.
Baca juga, Instruksi Kemendesa Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro
Pada pasal 23 ayat (4) disebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 tahap, dengan ketentuan :
Tahap I sebesar 40persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
40 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari;
dan Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima.
Baca juga, Dowonload Permenkeu Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Selanjutnya, mari kita lihat dokumen apa saja yang harus dipersiapkan oleh bupati/walikota dan Kepala Desa untuk memenuhi persyaratan penyaluran.
Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/walikota secara lengkap dan benar dengan ketentuan tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes.
Untuk penyusunan APBDes sendiri Desa harus menunggu keluarnya Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa untuk mengetahui pagu Dana Desa yang akan dituangkan dalam APBDes.
Baca juga, SE Kemendes PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Pada pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa Penyaluran Dana Desa dilaksnakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/walikota secara lengkap dan benar dengan ketentuan:
Tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 berupa :
Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
Peraturan Desa mengenai APBDes, dan
Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
Baca juga, Kades Himbau Warga Buat Dokumen Adminduk Sebelum dibutuhkan
Kesimpulan :
Dana Desa akan cair di bulan Januari jika semua dokumen penyaluran telah diterima oleh KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa secara lengkap dan benar, baik itu dokumen yang disiapkan bupati/walikota maupun oleh kepala desa itu sendiri.
Untuk lebih jelas terkait Kapan Dana Desa dan BLT Desa Mulai dicairkan, Kita bisa membacanya di PMK Nomor 222 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Demikian pembahasan mengenai Syarat Penyaluran Dana Desa 2021, semoga bermanfaan untuk kita semua.