rensingbat.desa.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali mengeluarkan Peraturan Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020 yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut seperti yang disebutkan Pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatakan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) dan pada pasal 39 ayat (6) juga disebutkan bahwa besaran BLT-DD Rp.300.000 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Desember per Kepala keluarga penerima manfaat (KPM).
Klik Download di bawah ini untuk isi selengkapnya Peraturan tersebut,