rensingbat.desa.id - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD antar waktu periode 2018 - 2024 oleh camat Sakra Barat mewakili Bupati Lombok Timur yang dirangkaikan dengan Pelantikan Perangkat Desa / Kepala Wilayah (Kadus) Dusun Tibu Jae dan Dusun Tembok Gading oleh Kepala Desa Rensing Bat hari ini Senin, 13/06/2022.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rensing Bat yang dihadiri Camat Sakra Barat, Kapolsek Sakra Barat, Danposramil, Kasi Pemerintahan Sakra Barat, Kepala KUA Sakra Barat, ketua BPD bersama anggota, kawil se desa rensing bat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan Anggota BPD antar waktu ini merupakan hasil dari pemilihan secara langsung masyarakat di dusun Lepok pada bulan Mei lalu setelah sebelumnya salah seorang anggota BPD mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa / Kawil untuk Dusun Tibu Jae. Sedangkan untuk kawil Tibu Jae dan Tembok Gading merupakan hasil dari penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu.
Camat Sakra Barat Mahrup, S.Sos dalam sambutan tunggalnya berharap agar pejabat yang dilantik ini agar terus bersinergi membangun desa dan membantu kepala desa dalam memajukan desa serta selalu loyal kepada pimpinan.
"Masa Jabatan perangkat desa sudah diatur dalam permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disitu sudah jelas tentang masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun, dengan demikian perangkat desa yang dilantik ini diberhentikan setelah genap usianya 60 tahun itupun jika tidak ada kasus pada perangkat desa bersangkutan", Jelas camat.
Menjadi perangkat desa lanjutnya, Harus benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan di masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, kawil harus bisa mengayomi dan mengatur masyarakat ditingkat bawah dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya.
Camat Mahrup juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perangkat desa walau diangkat oleh kepala desa tidak mudah untuk diberhentikan oleh kepala desa, harus melalui mekanisme dan aturan yang Panjang.
Camat juga dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik, semoga bisa menjadi pejabat yang amanah sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan dalam pelantikan, Tutupnya.
Adapun anggota BPD dan Kawil yang dilantik adalah sebagai berikut :
- Anggota BPD : Muhammad Fatoni, S.Pd
Alamat : Dayen Kubur Dusun Lepok
- Kawil Tibu Jae : Muhammad Ali Hasby, S.Pd
Alamat : Tibu Sekuh Dusun Tibu Jae
- Kawil Tembok Gading : Khairul Amri
Alamat : Darussalam Dusun Tembok Gading