Berita Desa

Tugas dan Fungsi Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa

Tugas :

Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan tentang peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa, memantapkan sistem dan evaluasi monitoring tingkat perkembangan desa/kelurahan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pembangunan dan menggali potensi desa secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan yang berwawasan lingkungan.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:

1. Pelaksanaan perencanaan peningkatan dan pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;

2. Penetapan perencanaan pembangunan desa secara terpadu untuk kepentingan masyarakat, pemerintah maupun swasta;

3. Peningkatan Motivasi masyarakat atau lembaga kemasyarakatan untuk berperan aktif dalam pembangunan di desa serta meningkatkan partisipasi swadaya masyarakat;

4. Perencanaan dan Perumusan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
Peningkatan dan Pemantapan sistem dan evaluasi monitoring tingkat perkembangan desa;

5. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa;

6. Pelaksanaan Koordinasi dengan Sekretariat dan bidang lain yang ada dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Beri Komentar