rensingbat.desa.id - Pemerintah Desa Rensing Bat melaksanakan Rapat Tim Penyusunan RPJM Desa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Perubahan Tahun 2025 - 2026 terkait Perengkingan Usulan/Gagasan yang Masuk ke RPJM Desa. Rapat dilaksanakan di Ruang Kantor Desa Rensing Bat Selasa, 23/07/2024.
Rapat dihadiri Sekeretaris Desa, Perangkat desa, Kepala Kewilayahan dan Pendamping Desa. Dalam Rapat membahas Sumber Dana dan Prioritas atau Perengkingan Usulan atau Gagasan yang di dapat saat melaksanakan Musyawarah Dusun ke masing -masing yang ada di Desa Rensing Bat.
Rapar perubahan RPJM Desa ini dilakukan seiring dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya 6 tahun di tambah 2 tahun menjadi 8 tahun sesuai peraturan desa yang telah disahkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Baca juga, Pekan Imunisasi Nasional Polio di Rensing Bat, Resmi di Launching Camat Sakra Barat
Segala usulan yang sebelumnya masuk dan sudah ada di dalam RPJM Des sebelumnya, baik yang sudah di realisasi maupun yang belum, dilakukan pemilahan ulang dan menambahkan usulan baru yang benar-benar mendesak untuk dilaksanakan di tahun berjalan.
Hasil rapat selanjutnya akan di bawa dalam musyawarah desa yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan tujuan memastikan semua usulan disetujui dan bisa dilaksanakan sesuai rencana dan keadaan keuangan desa.
Baca juga, Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Dalam rapat tersebut, Kepala desa Rensing Bat tidak bisa hadir karena ada tugas diluar, Rapat diwakilkan oleh Sekretaris Desa.