rensingbat.desa.id - SAMSAT Selong Kabupaten Lombok Timur sesuai jadwal yang telah ditetapkan hari ini Kamis, 26/09/2024 menggelar kegiatan pemungutan pajak bagi kendaraan bermotor menggunakan Kendaraan SAMSAT Keliling di Kantor Desa Rensing Bat.
Samsat Keliling mulai beroperasi dari jam 08.30 – 13.30 Wita dengan menargetkan masyarakat yang belum membayar pajak baik yang akan berakhir masa aktif STNK maupun yang menunggak. Terlihat masyarakat yang datang ditempat pelayanan sejak pukul 08.00 wita sampai berakhir pelayanan.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau biasa di singkat SAMSAT merupakan sistem administrasi yang dibentuk untuk mempercepat dan memperlancar pelayanan masyarakat.
SAMSAT merupakan bentuk kerja sama antara: PT Jasa Raharja (Persero), Dinas Pendapatan Provinsi, Polri.
Fungsi SAMSAT adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Di kutip dari laman web NTBsatu.com (26/09), Terdapat tiga item keringanan penghapusan denda pajak semua jenis kendaraan yang menunggak pajak dari 1 hingga 5 tahun.
Pertama, bebas denda PKB kepada wajib pajak aktif yang membayar setelah tanggal jatuh tempo. Serta, wajib pajak tidak melakukan daftar ulang 1 sampai dengan 5 tahun.
Kedua, bebas tunggakan di atas 5 tahun dengan keringanan pokok PKB. Keringanan itu berupa pembebasan pokok PKB di atas 5 tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah.
Ketiga, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Subyek pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama mendapatkan pembebasan BBNKB.