Berita Desa

SYARAT - SYARAT REAKTIVASI PBI JK BERDASARKAN SK PENONAKTIFAN BULAN MEI, JUNI DAN JULI 2025 DINSOS LOTIM

Syarat – Syarat yang harus dipenuhi dalam Melakukan Reaktivasi
PBI JK antara lain :

1. Masuk ke dalam SK Penonaktifan :
• SK 80/HUK/2025 Bulan Mei 2025 (Penetapan 27 Mei 2025)
• SK 144/HUK 2025 Bulan Juni 2025 (Penetapan 25 Juni 2025)
• SK 172/HUK/2025 Bulan Juli 2025 (Penetapan 25 Juli 2025)

2. Reaktivasi dilakukan secara Mandiri / Langsung ke Mall Pelayanan
Publik (MPP) Loket 4 (Dinas Sosial) dilengkapi dengan :

• Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Desa/Kelurahan.
• Surat Keterangan Membutuhkan Pelayanan Kesehatan yang memuat
: Nomor Surat, Identitas ybs, Diagnosa, Tanda Tangan Dokter
Pemeriksa dan Stempel PKM/RS.

3. Reaktivasi dilakukan secara Kolektif yang diantar langsung oleh
Pihak Puskesmas ataupun Desa/Kelurahan dilengkapi dengan :

• Persyaratan Hard Copy (Fisik) berupa :

➢ Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
➢ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Desa/Kelurahan
➢ Surat Keterangan Membutuhkan Pelayanan Kesehatan yang
memuat : Nomor Surat, Identitas ybs, Diagnosa, Tanda Tangan
Dokter Pemeriksa dan Stempel PKM/RS.

• Persyaratan Soft File berupa :

➢ Melengkapi file Excel yang sudah ditentukan.
➢ Scan PDF Surat Keterangan Membutuhkan Pelayanan Kesehatan
permasing – masing jiwa (tidak digabung) dengan kapasitas <500
kb, dibuatkan dalam 1 (satu) Folder.

4. Persyaratan Reaktivasi secara Kolektif baik Hard Copy maupun Soft
File dibawa langsung ke Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas
Sosial Kab. Lombok Timur (Jl. Prof. M. Yamin SH Nomor 58 Selong
– Lombok Timur) 

INFORMASI LEBIH LANJUT SILAHKAN DATANGI KANTOR DESA SETEMPAT

Beri Komentar