rensingbat.desa.id - Setelah melakukan Croscek pada data Sistem Informasi Desa yang disinkronkan dengan data Dukcapil yang ada di desa, Ternyata masih banyak yang belum memiliki Dokumen Kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian.
Dokumen-dokumen tersebut yang paling banyak belum di miliki oleh warga Desa Rensing Bat adalah KIA di posisi pertama, kedua Akta Kematian bagi warga desa yang meninggal di atas tahun 2019 sampai masuk tahun 2021, Akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18tahun ke atas dan kepemilikan e-KTP dari umur wajib KTP 17 tahun ke atas.
Baca juga, BST Tahap II 2021 Cair Lagi, KPM Rensing Bat Menerima di Kantor Desa
Pentingnya Dokumen Kependudukan tersebut ada pada setiap warga menjadi salah satu Identitas utama terutama di saat mengurus administrasi seperti Perbankan, Ibadah Umrah, ibadah haji, surat menyurat dan lainnya yang diperlukan. Warga desa wajib memiliki semua dokumen tersebut jika tidak segala urusan yang berkaitan dengan urusan Administrasi pada Instansi Pemerintah maupun Swasta tidak bisa dilakukan tanpa dokumen kependudukan. Masyarakat tidak ada alasan untuk tidak memiliki dokuman Adminduk.
Nah, melalui tulisan ini, Pemerintah Desa Rensing Bat menghimbau dan mengajak masyarakat untuk membuat Adminduk tersebut sebelum dokumen-dokumen tersebut digunakan dan diperlukan. Jangan ketika dibutuhkan baru mengingat dan membuat semua dokumen tersebut.
Baca juga, Peran Website desa di Era perkembangan Kemajuan Tehnologi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebelum ini telah meluncurkan satu Aplikasi yang bisa membantu masyarakat dengan mudah dalam proses mengurus Dokumen Adminduk tersebut, Aplikasi tersebut bernama BAKSO atau Bikin Administrasi Kependudukan Secara Onlaine.
Pada Aplikasi ini, masyarakat hanya cukup membawa dokumen persyaratan untuk di Scan dan di Upload ke dalam Aplikasi oleh Petugas/Operator dan masyarakat cukup sampai di Kantor desa, tidak seperti sebelumnya yang jauh ke Dinas Dukcapil ataupun UPT Kecamatan yang tentunya sangat menguras tenaga dan waktu.
Sebenarnya, ada beberapa dokumen Adminduk yang masih belum bisa di mohon melalui aplikasi Bakso yang ada di desa, seperti, Kartu Keluarga yang untuk sementara hanya bisa dilakukan di UPT Kecamatan, Akta kelahiran untuk masyarakat dari umur 18 ke atas dan Konsolidasi mengonlinekan Akta Kelahiran.
Baca juga, Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa oleh BPD Sesuai Permendagri 73 TH 2020
Ayo Masyarakat Desa Rensing Bat urus Adminduk anda mulai sekarang, Kami siap melayani, Siapkan dokumen persyaratan dan datang ke Kantor Desa di hari dan jam kerja.
Hal-hal yang belum jelas silahkan menghubungi nomor Whatsapp Desa di, 082339877689