rensingbat.desa.id - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat membuka pendaftaran calon Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
4. berdomisili dalam wilayah kerja;
5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran calon Pantarlih (sesuai form yang telah disediakan)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (untuk persyaratan nomor 1 huruf a dan b)
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir (untuk persyaratan huruf nomor 1 huruf f)
4. Surat pernyataan (untuk persyaratan huruf 1 c dan 1 e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran)
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani (untuk persyaratan huruf 1 e);
6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
7. Pas Foto Berwarna 4x6;
8. Surat Keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
Keterangan lebih lanjut ada di Pamplet atau hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rensing Bat di Sekretariat PPS Kantor Desa Rensing Bat pada jam kerja.