rensingbat.desa.id - Pemerintah Desa Rensing Bat bersama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga-lembaga desa, Pendamping Desa, Tim Penyusun Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa perubahan untuk tahun 2024 – 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Kamis, 25/07/2024.
Baca Juga, Rapat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Rensing Bat Tahun 2024/2026
Hadir juga dalam acara tersebut Sekretaris Kecamatan Suhirman, SH selaku ketua Tim I Kecamatan pendampingan Musrenbangdesa, Pasilitator Kecamatan, Lembaga Desa, Perangkat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Tamu Undangan Lainnya.
Musrenbangdes ini dilaksanakan sesuai Instruksi pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk 2 tahun yakni 2024 sampai 2026. RPJMDesa wajib disusun untuk 2 tahun ke depan untuk selanjutnya akan ditetapkan nanti pada pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Baca Juga, Pesan Informasi, Pemdes Rensing Bat Pasang Baliho APBDesa di Ruang Bublik
RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun bagi kepala desa yang menjabat setelah terpilih melalui pemilihan. RPJM Desa Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.
Baca Juga, Rensing Bat Coklit Pilkada dimulai, Kenali Petugas Pantarlih 2024
Adapun Rencana Kerja Pemerintah Desa yaitu dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten atau juga dari kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah.