Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SUSUNAN PENGURUS LPMD PERIODE 2018-2024:
Pembina LPMD : Kepala Desa Rensing Bat
Ketua Umum : H. MUH. AMIN, S.Pd
Ketua I : H. MUHSIN, S.Pd.I
Ketua II : H.SYAFARUDIN MULI, S.Pd.I
Sekretaris : H. SALBI AHMAD YUSUF, M.Pd
Bendahara : Drs. H. HANAN MULIONO, M.Pd
Seksi- Seksi,
- Seksi Agama
Koordinator : MUH. SALEH, QH, S.Pd.I
- Seksi Adat dan Budaya
Koordinator : H. NASRUDIN
- Seksi Ketentraman dan ketertiban
Koordinator : H. ZAINUDDIN MUHALI, Q.H.
- Seksi Lingkungan Hidup
Koordinator : H. DARMAWAN,QH.,S.P.I.
- Seksi Kesejahteraan Sosial
Koordinator : FIHIRUDIN NAPSIAH
- Seksi Pemuda dan Olahraga
Koordinator : RESTIAWAN,S.Pd.
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan
Koordinator : AFIFUDDIN,Q.H.,S.Pd.I
- Seksi Pemberdayaan Perempuan
Koordinator : Hj.MUAWANATUL KHAIRI,S.Ag.
- Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana
Koordinator : NAPIAH SALI
- Seksi Pembangunan dan Koperasi
Koordinator : ABU BAKAR,S.S.