Tugas :
Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan tentang peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa, memantapkan sistem dan evaluasi monitoring tingkat perkembangan desa/kelurahan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pembangunan dan menggali potensi desa secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan yang berwawasan lingkungan.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan perencanaan peningkatan dan pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2. Penetapan perencanaan pembangunan desa secara terpadu untuk kepentingan masyarakat, pemerintah maupun swasta;
3. Peningkatan Motivasi masyarakat atau lembaga kemasyarakatan untuk berperan aktif dalam pembangunan di desa serta meningkatkan partisipasi swadaya masyarakat;
4. Perencanaan dan Perumusan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
Peningkatan dan Pemantapan sistem dan evaluasi monitoring tingkat perkembangan desa;
5. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa;
6. Pelaksanaan Koordinasi dengan Sekretariat dan bidang lain yang ada dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.