rensingbat.desa.id - Desa Rensing bat memiliki 5 Dusun Difinitif, 3 dusun Induk (Rensing Bat, Lepok dan Timuk Rurung) sebelumnya terbentuk melalui musyawarah besar masyarakat desa ketika pemekaran desa 10 tahun lalu, sedangkan 2 dusun lagi (Tembok Gading dan Tibu Jae) terbentuk setelah 9 tahun desa resmi menjadi sebuah desa difinitif.
Dua dusun terbentuk setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peraturan daerah dan Peraturan bupati tentang pemekaran wilayah dusun pada sebuah desa.
Kini setahun sudah 2 dusun yang terbentuk tersebut dijabat oleh pejabat sementara karena dari asal mula pembentukannya pemerintah desa masih belum mampu menganggarkan Penghasilan Tetap untuk kepala urusan wilayah yang sudah resmi dimekarkan.
Seiring perjalanan waktu, setelah pemerintah kabupaten lombok timur mengeluarkan kebijakan tentang percepatan pengisian perangkat desa lowong di desa, Pemerintah desa Rensing Bat pada tanggal, 22/02/2022 bulan lalu melaksanakan musyawarah pembentukan panitia penjaringan perangkat desa untuk kepala Wilayah dusun Tibu Jae dan Dusun Tembok Gading, Ini dibentuk sebagai tindaklanjut dari keputusan bupati agar pada tahun ini dilakukan penjaringan terhadap jabatan perangkat desa yang lowong di Lombok Desa.
Panitia yang sudah terbentuk dengan cepat melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama yang ada di 2 dusun pemekaran dan membuka pendaftaran bagi siapa saja yang mau mendaftarkan diri menjadi kepala wilayah mulai umur 20 - 42 tahun.
Panitia penjaringan pada hari Kamis, 24/03/2022 menetapkan 8 calon kepala urusan kewilayahan, 3 orang pendaftar untuk calon kawil Tibu Jae dan 5 orang pendaftar untuk calon kawil Tembok Gading. Panitia juga menetapkan hari Kamis, 31/03/2022 mendatang untuk pelaksanaan tes tulis dan wawancara dengan menghadirkan pihak DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Pihak Kecamatan Sakra Barat, Danposramil dan Kepolisian Sakra Barat sebagai tim pengawas.
Hasil penjaringan ini nanti akan menjadi penentu siapa orang yang hasil tes tertinggi maka dialah yang berhak menjadi Kepala Wilayah pada masing-masing dusun sekaligus akan dilantik oleh kepala desa nantinya.