rensingbat.desa.id - Salah satu dokumen kependudukan yang penting adalah kartu keluarga (KK). Biasanya kartu keluarga ini menjadi syarat untuk pembuatan dokumen kependudukan seperti, KTP, KIA, dan akta kelahiran.
Setiap keluarga wajib memiliki KK. Bahkan sa'at ada penambahan dan pengurangan anggota keluarga karena ada yang Menikah, Pindah, Meninggal dan lainnya, maka KK harus segera diperbaharui.
Baca juga, Cara Mengecek Akta Kelahiran Online Pusat atau Tidak
Nah, Melalui tulisan ini Admin Desa Rensing Bat akan berbagi bagaimana cara memperbaharui KK dengan sebab-sebab seperti yang disebutkan di atas.
Adapun syarat-syaratnya bagi yang pisah KK karena menikah adalah, Menyiapkan Poto Copy KK suami isteri, Poto Copy KTP suami isteri yang bersangkutan, Surat pindah dari Desa Asal, Buku Nikah, Nomor SKPWNI jika beda kecamatan, Kabupaten ataupun Provinsi serta Alamat pindah.
Jika pindah karena cerai menyiapkan Poto Copy KK, Poto Copy KTP, Surat/Akta Cerai dan yang pisah KK karena Meninggal dunia menyiapkan, Poto Copy KK, Poto Copy KTP dan Surat/Akta Kematian dan yang terakhir Pisah KK karena sebab lainnya Cukup Menyiapkan Poto Copy KK dan Poto Copy KTP.
Baca juga, Cara Memperbaharui KTP Rusak, Hilang dan Merubah Data Melalui Aplikasi Bakso
Permohonan dokumen-dokumen tersebut dilakukan melalui Aplikasi Bakso (Bikin Administerasi Kependudukan Secara Online) yang ada di desa tanpa di pungut biaya administerasi alias 100% gratis.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di Kantor desa atau hubungi nomor WhatsApp di 082339877689.
Semoga Informasi ini bermanfa'at.