www.rensingbat.desa.id _Aplikasi Sistem Informasi Desa digunakan untuk membantu kinerja Pemerintah Desa sehingga dapat lebih efisien dalam pengelolaan administrasi dan data desa. Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID secara garis besarnya:
- Mempercepat Pengelolaan Data Desa
Pengelolaan data desa seperti data kependudukan, sarana & prasarana, anggaran desa, dan lain sebagainya dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Selain cepat dan mudah, dengan menggunakan aplikasi SID data desa dapat disimpan dengan aman didalam sistem dan lebih mudah dalam pencarian data menggunakan fitur pencarian yang disediakan aplikasi.
- Mempercepat Pelayanan Desa
Pelayanan administrasi desa konvensional sangat menyita waktu. Aplikasi SID yang dibangun dengan baik dapat mempercepat waktu pelayanan desa.
- Memanfaatkan Data Desa
Desa dapat memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan ditingkat desa, perencanaan dan pembangunan ditingkat kabupaten/kawasan, serta pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas/warga desa.
- Transparasi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa dapat melaksanakan kewajiban transparasi desa dengan memanfaatkanwebsite desa yang terintegrasi dengan aplikasi SID sebagai media keterbukaan informasi desa. Warga juga dapat ikut memantau informasi yang desa umumkan melalui website resmi desa.
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan juga sudah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang tercantum dalam Pasal 86 yakni :
- Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Sumber : https://www.panda.id/sistem-informasi-desa/