rensingbat.desa.id - Penjelasan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Baca juga, Cara Membuat Akta Kelahiran Baru Melalui Aplikasi Bakso Lotim
Di bawah ini adalah kutipan dari beberapa pasal dalam Undang-undang tersebut yang sangat sensitif dan mendasar yang sangat perlu dan penting untuk diketahui dan dijalankan.
Pada Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis).
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK,KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain.
Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menyebutkan, Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Baca juga, "Aplikasi Bakso" Menjawab Kesulitan Mengurus Dukumen Adminduk
Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 Setiap pejabat dan petugas pada desa kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Jelasnya tentang Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bisa di Download di bawah ini.