rensingbat.desa.id - Perangkat desa memiliki peran vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa. Namun, penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya. Lantas, berapa sih besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024?
Perubahan Aturan Gaji Perangkat Desa
Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:
– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan
Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa.
Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji kades dan perangkat desa tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji perangkat desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Bupati/wali kota menetapkan besaran gaji perangkat desa dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
1. Gaji kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
2. Gaji sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan
3. Gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.