rensingbat.desa.id - Secara garis besar Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yang meliputi:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
- Pengembangan Desa wisata.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional Sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
- Ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Pencegahan dan penurunan stunting;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
- Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa meliputi:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BLT DD dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai
berikut:
- Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
- Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
- keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem di Desa dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong.
Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem ditentukan dengan kriteria :
- bertempat tinggal di wilayah Desa;
- diputuskan melalui Musyawarah Desa;
- ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
- diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.
Download Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 : Download