rensingbat.desa.id - Dalam rangka mengisi kekosongan 1 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )yang lowong, Pemerintah Desa Rensing Bat hari ini Rabu, (18/05/2022) menggelar musyawarah pembentukan panitia penilihan yang bertempat di Kantor Desa Rensing Bat.
Kegiatan dihadiri Kepala Desa, Anggota BPD, lembaga Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala-kepala dusun, Ketua-ketua RT dan tamu undangan lainnya.
Pada permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD menyebutkan, Mekanismes pemilihan anggota BPD dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pemilihan secara langsung dan dengan sistem musyawarah yang pemilihannya dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat.
Dalam hal pemilihan secara langsung dilakukan oleh masyarakat yang memiliki hak suara dimasing-masing wilayah Dusun dan RT.
Dalam hal pemilihan dilakukan dengan sistem musyawarah, musyawarah dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih.
Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak.
"Pemilihan 1 orang anggota BPD yang lowong karena mengundurkan diri oleh salah seorang anggota BPD beberapa minggu lalu dimaksudkan agar fungsi dan tugas dalam keterwakilan dimasyarakat terisi dan pemerintah desa tidak salah dari segi undang-undang", Kata kades kepada media desa diruang kerjanya.
Anggota BPD yang lowong tersebut dikarenakan salah satu anggotanya berhasil menjadi Kepala Wilayah (kawil) di dusun Tibu Jae dalam seleksi perangkat desa beberapa waktu lalu, Sambung kades.
"BPD merupakan lembaga elite di Desa dan memiliki peran yang sangat penting sehingga tidak bisa dibiarkan kosong terlalu lama, Warna dan kemajuan desa sangat ditentukan oleh bagaimana BPD bekerja di masyarakat" Ujarnya.
Sebelum ini lanjut kades, Pihaknya telah melakukan konsultasi ke dinas PMD Lombok Timur terkait mekanisme pemilihan anggota BPD yang lowong ini, Pihak DPMD menyarankan kita untuk melakukan penjaringan dan penyaringan keterwakilan di salah satu dusun yang lowong anggota BPDnya dan tidak menggunakan sistem Pergantian Antar Waktu (PAW). Kita harus melakukan pemilihan sesuai amanat undang-undang yang berlaku, Imbuhnya.
"Mekanismes pemilihan anggota BPD dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pemilihan secara langsung dan dengan sistem musyawarah yang pemilihannya dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat", Tutup kades.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati dan menetapkan panitia seleksi perangkat desa (kawil) yang dibentuk sebelumnya menjadi panitia dan menetapkan dusun Lepok menjadi dusun yang akan diisi oleh anggota BPD terpilih nantinya.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di desa. Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD telah diatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di Desa secara rinci.
Keberadaan BPD semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa nomor 6 tahun 2016.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri tersebut BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.