rensingbat.desa.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh seperti yang dikutip dari website Resmi Dukcapil Kementerian dalam negeri mengatakan bahwa hadirnya inovasi berupa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan.
Sebagai syarat utama dalam identitas digital, Sistem ini membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Lombok Timur dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen Adminduk dimana pun dan kapan pun.
Hal ini dilakukan untuk menjawab arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pelayanan Adminduk juga menjangkau Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri dan kemudahan pelayanan adminduk lintas kabupaten kota.
Sebagai contoh seorang penduduk yang ber-KTP di Desa Rensing Bat, yang mendapatkan penugasan di Bali, Apabila penduduk tersebut melahirkan di luar alamat domisili sesuai KTP-el, maka mengurus akte kelahiran anaknya dia tak perlu kembali ke Desa Rensing Bat sebab pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK Terpusat.
Adaptasi sistem secara digital atau online bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Apalagi perubahan dan perkembangan sistem teknologi dan informasi berkembang kian pesatnya mengikuti tuntutan zaman.
Karena itu, layanan Dukcapil harus adaptif merespons dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang cepat, akurat dan berkualitas.
Di Kabupaten Lombok timur misalnya, Dinas Dukcapil dengan berbagai inovasi terus memantapkan pelayanan Adminduk dalam pelayanan kepada masyarakat, salah satu inovasi yang sekarang ini diterapkan terutama di desa-desa se-Lombok Timur adalah Permohonan Administrasi Kependudukan Secara Online melalui Aplikasi yang diberi nama BAKSO (Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online).
Hadirnya aplikasi Bakso memberikan kemudahan kepada masyarakat, tidak lagi jauh-jauh ke kantor Dukcapil untuk mengurus berbagai kebutuhan dokumen adminduk, Masyarakat cukup sampai di Kantor Desa.
Sekarang ini, Dukcapil Kemendagri sejak tahun 2020 lalu telahpun menerapkan sistem SIAK terpusat sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen Adminduk dimanapun dan kapanpun.
Penerapan SIAK terpusat banyak memberikan kemudahan dan mengajarkan masyarakat tertib administrasi, tidak lagi membuat perubahan ataupun membuat dokumen 1 orang kadang memiliki 2 bahkan lebih dokumen adminduk, Contohnya seperti kepemilikan KTP Akta Kelahiran dan dokumen adminduk lainnya.
Sekarang ini, Aplikasi Bakso dengan diterapkannya SIAK terpusat, banyak mengalami perubahan dan penambahan dokumen yang harus di input seperti F102 , F201 dan lainnya yang wajib diisi oleh pemohon dan dokumen seperti KK, E-KTP, Akta Kelahiran dan dokumen lainnya sebagai syarat wajib yang harus ada dan yang terbaru wajib membawa dokumen asli oleh pemohon untuk di scan untuk selanjutnya di upload ke dalam aplikasi.
Maksud dari itu semua tiada lain tujuannya adalah untuk tertib administrasi dan pembuktian sah sesuai amanat undang-undang yang telahpun ditetapkan pemerintah.