rensingbat.desa.id - Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan aturan mengenai larangan pencantuman gelar pada data kependudukan bagi masyarakat. Namun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur meminta masyarakat tidak resah atau berbondong-bondong melakukan perubahan datanya di kantor Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syaiful Azkari, S.Sos, larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Gelar yang biasanya dicantumkan masyarakat saat mengurus dokumen, seperti gelar profesor (Prof), insinyur (Ir), dokter (dr), haji (H) kini tidak boleh dicantumkan pada data kependudukan.
“Dengan adanya aturan baru ini nanti kita sosialisasikan ke masyarakat bahwa pencatuman gelar itu di akta kelahiran tidak dimunculkan termasuk nama tidak boleh lebih dari 60 (karakter). Gelar, nama disingkat itu tidak diperkenankan bagi yang mencari dokumen baru. Tapi bagi dokumen lama tetap sah, tak harus diperbarui. Aturan ini diterapkan bagi pemohon baru,” tuturnya, Kmais (19/5/2022).
Namun, menurut Beliau, ketentuan ini hanya bisa dilakukan terhadap warga yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama kali.
Bagi warga yang sudah mengurus dokumen lama tidak bisa diubah karena berkaitan erat dengan data-data pribadi lainnya yang melekat.
Selain itu, pemberlakuan aturan baru ini, menrut Beliau juga hanya bisa diberlakukan bagi pembuatan akta kelahiran saja. Untuk pembuatan KTP maupun kartu keluarga masih tetap bisa mencantumkan gelar di depan atau di belakang namanya.
Beliau berdalih, selama ini masih ada sebagian profesi yang mengharuskan nama gelarnya dicantumkan pada data kependudukannya, seperti profesi polisi, dosen, maupun lainnya.
Atas ketentuan baru ini, menurut Beliau, masyarakat tidak perlu panik untuk melakukan perubahan pada data kependudukannya. Karena ketentuan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama saja. Yang sudah membuat dokumen sejak lama tidak perlu melakukan perubahan.
Sumber : https://disdukcapil.lomboktimurkab.go.id//baca-berita-262-pencatatan-nama-pada-dokumen-kependudukan.html