rensingbat.desa.id - Pemerintah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 85 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Mei, Juni dan Juli hari ini Senin, 04/07/2022.
Turut hadir dalam acara pembagian tersebut Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE, Pendamping lokal desa Heri Sutarman, S.Pd, Pasilitator Kecamatan Lailati Sururi, ST, Kawil dan KPM penerima.
KPM menerima 900 ribu untuk 3 bulan yang bertempat di Kantor Desa Rensing Bat yang di mulai sejak pukul 09.00 wita dan selesai 2 jam kemudian
Kepala Desa Rensing Bat dalam pidato sambutannya sebelum acara pembagian dimulai menyampaikan bebrapa hal terkait alur dan mekanisme pembagian BLT DD untuk tahap 5, 6 dan 7 kali ini, KPM akan menerima 900 ribu per KPM dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain selain dari keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga.
"Jika kepala keluarga tidak bisa hadir bisa di wakilkan oleh istrinya begitu juga sebaliknya, jika suami istri tidak bisa hadir maka bisa di wakilkan oleh anak kandungnya yang berada dalam satu KK", Jelas Kades
Selanjutnya kata dia, Pemerintah pusat melalui pemerintah desa melakukan perubahan aturan yang sebelumnya KPM yang berhalangan bisa di wakilkan oleh orang lain selain keluarga dalam 1 KK, pemerintah desa dituntut melaksanakan aturan tersebut sebaik mungkin untuk menghindari BLT ini tidak salah sasaran.
Dia juga menegaskan, KPM yang sebelum ini menerima dengan cara membubuhkan tanda tangan dan sidik jari, maka untuk penerimaan kali ini wajib melakukannya sasuai cara yang ia lakukan pada awal penerimaan di tahap pertama dulu. Karena kalau tidak kata kades, tidak singkron dengan data awal dan akan menjadi masalah ketika pihak inspektorat melakukan pemeriksaan nantinya.
Kades yang akrab di panggil Emi ini di akhir pidatonya juga menyampaikan terkait aturan baru setelah pemberlakuan SIAK terpusat terutama cara memberikan nama pada anak baru lahir. Masyarakat wajib mengetahuinya karena ini berkaitan dengan data pada dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
"Pemberian nama pada anak sesuai aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak boleh lagi menyingkat nama anak seperti Muhammad disingkat Muh, Abdul disingkat Abd dan lainnya, Pada penamaan nama juga tidak boleh membubuhkan tanda petik, koma, strip dan lainnya karen seteh pemberlakuan Siak terpusat sekarang ini sistem tidak akan pernah bisa membaca tanda-tanda tersebut, Jelasnya.
Dari itu sambung kades, buatlah nama anak sesederhana mungkin dan jangan lebih dari 60 huruf, buatlah nama yang gampang diingat dan jangan lagi membuat nama yang susah dan ribet agar kedepan segala urusan bisa diproses dengan tepat, cepat dan akurat.