rensingbat.desa.id - Mulai tahun 2023, kepala desa dan para perangkatnya dapat menggunakan dana desa yang diterima untuk operasional, Seperti dikutip dari laman web Kompas.com.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, anggaran operasional ditetapkan sebesar 3 persen dari total dana desa yang diterima setiap desa.
"Dana desa untuk tahun 2023 sudah bisa dipakai untuk operasional pemerintah desa, besarannya 3 persen," kata Halim saat kunjungan kerja ke Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022).
Halim menjelaskan, saat ini sedang menyiapkan peraturan menteri (Permen) mengenai penggunaan dana desa tersebut.
"Hari ini permen yang leading sector-nya ada di Kementerian Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Halim.
Dia menargetkan Permen tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut rampung pada awal bulan September nanti.
"Permen tersebut di dalamnya sudah diberi ruang untuk pemanfaatan dana desa 3 persen untuk operasional," jelas Halim.