rensingbat.desa.id - Di era digital ini, semuanya semakin serba digital. Dokumen-dokumen penting yang dahulu berbentuk fisik, kini sudah mulai memiliki versi digitalnya. Salah satunya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini bisa dibuat versi digitalnya.
Ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang mulai menggenjot digitalisasi KTP dan menargetkan tahun ini ada 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik.
Pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di download melalui Play Store di Android dengan kata kunci "Identitas Kependudukan Digital"
Berikut cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:
1. Buka aplikasi IKD di ponsel
2. Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
3. Klik 'verifikasi data'
4. Lakukan verifikasi wajah
5. Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat atau Dukcapil Kecamatan untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR. Untuk scan QR, Masyarakat Sakra Barat bisa langsung ke Dukcapil / Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kecamatan, Sekarang sudah tersedia.
6. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
7. Klik 'aktivasi'
8. Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.
Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.
. Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
· Dan, KTP digital berhasil dibuat