rensingbat.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bersama Pemerintah Desa Rensing Bat mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembahasan, Penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun anggaran 2024 yang bertempat di Aula Kantor desa Rabu, 01/11/2023.
Hadir dalam musyawarah tersebut Camat sakra barat yang diwakili Kasi PMD, Kepala Desa Rensing Bat, Ketua BPD beserta jajarannya, Pendamping desa, Lembaga Desa, Toga Toma, Ketua-ketua RT, Kawil dan Tamu undangan lainnya.
Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan maksud RKP Desa
- Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
- Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Pembahasan, Penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024.