rensingbat.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rensing Bat menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APD Desa) bersama Pemerintah Desa untuk tahun anggaran 2023 yang dihadiri oleh Kepala Desa, Pasilitator desa, Pendamping Lokal Desa, lembaga desa, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang bertempat di Aula kantor desa Rensing Bat Senin, 20/02/2023).
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa yang meliputi Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE dalam sambutannya menyampaikan kaitan dangan anggaran dana desa yang diperolah baik yang bersumber dari Dana Dasa (DD), Anggaran dana Desa (ADD) maupun distribusi pajak mengalami peningkatan untuk desa Rensing Bat dibandingkan desa lain di kecamatan Sakra Barat, terutama DD untuk tahun 2023 sejumlah 1 milyar.
Kades berharap anggaran yang diperoleh ini tidak terjadi penurunan ditahun-tahun berikutnya agar semua usulan yang sudah ada di dalam RPJMDes bisa dilaksanakan seterusnya.
Dari tahun sebelemnya lanjut Kades, tahun ini adalah anggaran yg paling besar kita dapatkan. Mudahan anggaran yang kita dapatkan ini bisa bermanfaat.
Dalam rancangan yg sudah di susun sebelumnya, sudah tertera arah penggunaan dana tinggal kita musyawarahkan mana yang kita sepakati untuk selanjutnya disetujui bersama anggota BPD dan peserta musyawarah, Terangnya.
Kades juga menambahkan, Untuk tahun 2023 agar lembaga desa bisa lebih disejahterakan, agar bisa menjadi semangat untuk memajukan desa dan ini tindak lanjut dari beberapa usulan dari lembaga.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa tersebut semua peserta menyepakati APBDes Rensing Bat Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023.
Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.