rensingbat.desa.id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
KTP-El berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh seperti di kutip dari laman web dukcapil kemendagri Sabtu, (25/02).
Dirjen Zudan menerangkan, secara bertahap Dukcapil terus melakukan digitalisasi KTP-el yang sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia.
Lantas, apa perbedaan antara KTP Digital dengan KTP-El?
KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan.
Selain itu, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” tutupnya.
Cara membuat KTP digital melalui HP android,
Pertama, penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Google Playstore menggunakan Smartphone.
Kedua, Penduduk mengisi elemen data NIK, e-mail, Nomor HP, pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu Click Verifikasi Data.
Ketiga, pilih tombol Ambil Foto untuk melakukan verifikasi Face Recognition, lalu lakukan Pengambilan Foto kemudian Pilih Scan QR Code.
Keempat, Penduduk datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan verifikasi dengan melakukan Scan QR Code di meja operator.
Kelima, cek e-mail yang telah didaftarkan untuk mendapatkan PIN awal dan tautan aktivasi, kemudian klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Identitas Kependudukan Digital.
Keenam, setelah aktivasi, lakukan login menggunakan PIN awal yang dikirim ke e-mail. Bila sudah masuk jangan lupa lakukan perubahan PIN untuk menjaga keamanan akun pribadi.
Identitas Kependudukan Digital siap untuk digunakan".
Selamat mencoba.