rensingbat.desa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 dengan membentuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Badan Adhoc dimaksudkan agar nantinya pada Pemilu 2024 pemilihan bisa dilakukan secara serentak dan dapat memenuhi asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) tersebut akan bertugas dan bekerja sesuai dengan kewajibannya masing-masing yang tentunya dengan gaji yang akan diterima sesuai aturan KPU Pemilu 2024.
Masa kerjanya pun telah diatur didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.
Selain masa kerja anggota Badan Adhoc yang sudah diatur dalam ketentuan, gaji PPS, PPK, KPPS dan Pantarlih tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Lantas berapakah besaran gaji anggota PPS, PPK, KPPS Pantarlih Pemilu 2024 serta lamanya masa kerja yang diatur dalam aturan KPU 2024 tersebut?
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dengan masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga April 2024 dengan besaran gaji untuk Ketua sebesar Rp. 2.500.000, Anggota Rp.2.200.000 dan Sekretaris PPK Rp.1.850.000.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan besaran gaji dan masa kerja mulai 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024 yaitu sebesar Rp 1.500.000 untuk ketua, Sekretaris dan anggota sebesar Rp 1.150.000.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan masa kerja mulai dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024 akan menerima gaji sebesar Rp 1.000.000.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan menerima gaji sebesar Rp 1.000.000 dengan masa kerja dari tanggal 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.