rensingbat.desa.id - Bulan Ramadan tiba sebentar lagi, yaitu perkiraan tanggal 12 Maret 2024 menurut kalender Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Memasuki bulan suci bagi umat muslim itu, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Lombok Timur.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8.3/15/ORG/2024 tertanggal 7 Maret 2024 yang isinya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal (3) ayat (4) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada SE itu dijelaskan, jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1445 H adalah 32 jam, 30 menit dalam satu minggu.
Jam kerja pada Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00-15.45 Wita. Kemudian pada Jumat dari pukul 08.00-11.30 Wita. Sementara jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 Wita. Begitu juga jam kerja kantor desa di seluruh Lombok Timur mengikuti aturan ini.
Namun ketentuan jam kerja itu tidak berlaku bagi perangkat daerah yang mempunyai jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum.
"Untuk itu kepada setiap kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” bunyi SE tersebut.
Selain itu, Pj Bupati Lombok Timur juga sebelumnya mengeluarkan imbauan memasuki Ramadan tentang jam operasional rumah makan dan penjualan kembang api atau petasan.
Disebutkan, bahwa rumah makan dilarang melayani makan di tempat. Serta pintu dan jendela rumah makan tidak diperbolehkan terbuka penuh, melainkan setengah terbuka.
Kemudian penjualan dan penggunaan petasan tidak diperolehkan guna menjaga kekondusifan masyarakat.