RENSINGBAT.DESA.ID_Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, semua Badan Publik Desa harus menyediakan dokumen sebagai informasi publik yang sewaktu-waktu masyarakat meminta harus diberikan dengan cepat dan mudah. Sebagaimana diuraikan pada pasal 4 sebagai berikut:
Pasal 4
Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikitterdiri atas:
- Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
- Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
- risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
- peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan
- seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
- profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- profil Desa;
- surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- data perbendaharaan atau inventaris;
- informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepalaDesa;
- berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
- informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
- Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
- Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
- Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.
SUMBER : FB Pegiat Dessa