rensingbat.desa.id - Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu desa dengan Jumlah Penduduk ± 1652 Jiwa dengan 5 buah Dusun dan memiliki luas wilayah ± 195 Ha.
Dengan Sebaran Penduduk tersebut tentunya pemerintah desa dan pemangku kepentingan yang ada di desa Rensing Bat harus merumuskan banyak terobosan agar pelayanan dapat maksimal.
Kebutuhan akan informasi dan pelayanan prima sangatlah diidamkan oleh warga desa. Kesempatan warga untuk dapat mengakses informasi keterbukaan publik saat ini masih jauh dari harapan. Dan inilah yang menjadi pekerjaan pemerintah desa yang saat ini diberi amanah untuk mengatur tatanan pelayanan maksimal yang ada di desa.
Baca juga, 117 KPM Rensing Bat Terima BST Kemensos Periode Januari 2021
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai satu kesatuan yang mengatur diri sendiri yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. Poin terakhir inilah yang kemudian menjadi tugas utama pemerintah desa Rensing Bat untuk terus dikembangkan.
Baca juga, Waspada Covid-19, Pemdes Rensing Bat Kembali Gelar Semprot Disinfektan ke Pemukiman Warga
Salah satu bentuk pengembangan manajemen keterbukaan Informasi dan pelayanan yang maksimal kepada warga yang dilakukan oleh pemerintah desa Rensing Bat adalah dengan mengembangkan Aplikasi OpenSID yang dapat digunakan dan di akses secara Offline dan Online melalui website desa, https://rensingbat.desa.id dan Subdomain https://rensingbat.desa.id.
Salah satu fungsi website desa adalah sebagai media pelayanan publik, seperti :
Pelayanan Administrasi Online Desa dengan memanfaatkan media Handphone yang sudah berbasis Android. Masyarakat desa dapat berkomunikasi dengan server dikantor desa untuk pembuatan surat keterangan, surat izin keramaian, permohonan surat pindah/datang, dan kebutuhan administrasi lainnya melalui Widget Layanan mandiri yang sudah di sediakan di dalam website SID Opensid.
Disamping itu juga tersedia Pengelolaan Pengaduan Masyarakat seperti formulir online di website desa, SMS gateway, media komunitas. Pengelolaan Informasi, Masyarakat dapat langung memantau dan mengakses segala informasi yang berhubungan dengan data profil desa, sejarah desa, pelaksanaan pembangunan di desa, kegiatan kemasyarakatan desa dan lain sebagainya. Tersedia juga Penyuluhan kepada masyarakat Melalui Website desa.
Baca juga, Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Perangkat Desa Bisa Bernafas Lega
Pemerintah desa memberikan ruang kepada siapa saja untuk berbagi informasi penting yang berkaitan dengan kesehatan, sosialisasi tentang pertanian/perkebunan dan sebagainya.
Dalam konteks OpenSID, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi yang Berbasis komputer (Offline dan Online). Mengelola informasi kantor desa, Mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan aset, pengelolaan anggaran, layanan publik, dan banyak lagi.
Peran dan Manfaat SID OpenSID
Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas (tidak terbatas pada fitur yang ada di OpenSID saja).
1. Kantor desa lebih efisien
Misalnya, dengan memakai OpenSID, kantor desa dapat menyediakan layanan surat keterangan pada warga jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. Dengan OpenSID, data penduduk sudah tersimpan dan dapat diisikan secara otomatis pada surat yang bisa dicetak langsung.
2. Kantor desa lebih efektif
Sebagai contoh, karena SID menyimpan data penduduk beserta atribut-atributnya, kantor desa dapat dengan mudah memilah data penduduk secara akurat berdasarkan kriteria yang diinginkan, sehingga bisa mentargetkan suatu program pemerintah secara tepat sasaran. Ini berbeda dengan proses serupa tanpa SID, di mana sering dilakukan penentuan sasaran program secara kira-kira dan tidak berbasis data.
3. Pemerintah desa lebih transparan
Dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.
4. Pemerintah desa lebih akuntabel
Dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana desa dan seterusnya.
5. Layanan publik lebih baik
Seperti disebut di atas, dengan SID kantor desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama kantor desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.
6. Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa
Dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.
7. Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa
Ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.
Keinginan dan harapan pemerintah desa Rensing Bat saat ini adalah bagaimana kedepan segala kebutuhan pelayanan administrasi dan kebutuhan informasi tentang desa dapat di akses dalam satu aplikasi OpenSID, sehingga hal ini dapat memberikan segala kemudahan bagi pemerintah dan masyarakat desa dalam hal memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi secara luas.